Resensi : Al-‘Adaalah Al-Diniyah Fi Riwayat Al-Haditsiyah (Buku Kanan)
Judul Buku : Al-‘Adaalah Al-Diniyah Fi Riwayat Al-Haditsiyah
Penulis : Muhammad bin Umar Bin Salim
Penerbit : Dar Al-Imam Ahmad
Tahun terbit : 2005
Tebal Buku : 112 Halaman
Standar Keadilan dalam Ilmu Hadits
Tidak diterima periwayatan seseorang kecuali ia adalah orang yang adil
dan dhabith. Hal inilah yang disyaratkan dalam penerimaan periwayatan
sanad hadits. Keadilan dalam makna ini harus diukur dengan jelas dan
pasti agar tidak terjadi kecurangan atau syadz rawi yang akan berakibat
pada turunnya kalitas suatu hadits. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh
imam Malik bin Anas bahwa, tidaklah diterima suatu ilmu dari 4 orang,
orang yang bodoh, pendusta, ahlul ahwa’, orang tua ahli ibadah yang
tidak tahu apa yang dibicarakannya. Ungkapan Imam Malik ini adalah salah
satu dari peringatan bahwa ilmu itu tidak dapat dipercaya khususnya
hadits jika diriwaatkan oleh orang yang memiliki cacat keadilan atau
kedhabitan.
Didalam buku ini dijelaskn secara beruntun dimulai dari pengertian
‘adalah baik secara bahasa maupun istilah, macam-macam ‘adalah, dan
kesimpulan dari defenisi ‘adalah. Adapun istilah istilah tersebut
didefenisikan oleh para ulama hadits seperti imam as-Subki yang
mendefenisikan ‘adalah sebagai suatu sifat yang menyebabkan seseorang
bertaqwa (menjauhi amal buruk dan mengerjakan keta’atan) dan menjaga
kehormatan.
Pada tahapan berikutnya penulis menjelaskan bahwa apakah karakter asli
setiap muslim dapat dikatakan ‘adil ? dalam pembahasan ini penulis
melakukan perbandingan dua pendapat mazhab beserta alasannya. Diikuti
dengan pendapat yang kuat dari keduanya, bahwa asal setiap muslim ketika
baligh itu ialah ‘adil karena tidak diukur dari karakter sebelumnya.
Meskipun demikian tidak serta merta orang yang ketika baligh ‘adil
dikatakan ‘adil untuk seterusnya.
Pada akhir pembahasan, buku ini menjelaskan mengenai peranan sifat
‘adil dalam periwayatan hadits baik dari sisi periwayatan maupun yang
lainnya. Menurut hemat saya buku ini sangat bermanfaat dan
direkomendasikan untuk orang yang meneliti hadits khususnya untuk
rujukan mengenai maksud adil dalam periwaatan hadits. Sehingga tidak
terjadi kerancuan dalam studi hadits apalagi studi kritik hadits.
Dikutip dari Coretan Mas Opik Jum'at 18 Oktober 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar