'
SILATURRAHMI INI HUKUMNYA WAJIB 'AIN
WAJIN 'AIN artinya kewajiban itu hukumnya wajib secara pribadi, artinya setiap seseorang wajib hukumnya untuk melksanakannya. Beda dengan fardu kipayah, yang kewajiban itu te;ah gugur bila ada yang telah melaksanakannya. tetapi wajb ain harus kita sendiri ikut melaksanakannya.
Menjaga silaturrahmi adalah sesuatu yang dibebankanMasalah silaturrahmi ini dibahas oleh Khatib kita di Masjid AljihadPerum Korpri Bndar Lampung yang lalu. Apa yang disampaikan oleh Khatib kemari sangatlah mengena terlebih lebih bagi hamba yang fakir daam ilmu dan pengalaman, oleh karena itu sesungguhnya tulisan ini saya tujukan utamanya untuk saya pribadi tetapi syukur syukur jika bisa juga dimanfaatkan oleh mereka yang lainnya yang secara taj sengaja terbaca tulisan ini.
Membangun silaturahmi itu adalah sesuatu yang sangat penting. karena berdasarkan kenataan perbedaan itu tidak semata disebabkan terbatasnya wawasan dan pengetahuan, tetapi juga bisa terjadi karena perbedaan pendapat dn keinginan, artinya juga terbuka bagi pihak pihak lain dikarenakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar