foto

foto

Jumat, 06 Mei 2022

PERTAHANKAN SIKAP TERPUJI berat cobaannya

ITU YANG DIBUTUHKAN GENERASI MENDATANG  


APA YANG disampaikan Ustd M Ali dalam Khutbahnya kemarin adalah suatu keharusan yang harus kita dukung apalagi berita hawer hawer mengatakan sudah mencapai angka ribu ulama yang terpaksa diamankan oleh yang berwajib karena berusaha membimbing jama'ah atau ummat Islam untuk bisa mempertahankan silkap sikap keteladanan. Sikap keteladanan sendiri harus dimulai dengan cara memahami kebenaran ajaran agama, lalu dilanjutkan dengan melakukan apa yang dikatakan dan mengatakan apa yang dilakukan dengan mengacu kepada ajaran agama. Ketika kebenarana baru diucapkan sudah dihadang berbagai masalah dan ketika kebenaran itu akan dilakukan permasalah bertambah banyak lalu ketika mengatakan apa yang dilakukan dan melakukan apa yang dikatakan maka semakin berat resiko yang harus dipikul selama apa yang diktakan dan diucapkan itu sejalan dengan ajaran agama, karena berdasarkan sejarah perkembangan dalam kehidupan beragama masih banyak sekali hal hal yang benar menuruit agama sering bertentangan dengan keopentingan politik dan kekuasaan, sehingga banyak aspkek yang membuat ulama dan umaro kurang harmonis.   

Dalam sejarah Islam nayris tak terbilang betapa banyalknya para Ulama yang harus meringkuk dalam penjara  berlama lama bahkan tak sedikit yang meregang nyawa di dalam teralis besi dan sebagian nama nama itu termaktub dalam berbagau buku, kitab dan karya tulis lainnya. Tetapi untuk itu sebenarnya kita cukup membuka sejarah perkembangan perjuangan para ulama di Indonesia, karena sejak Presiden yang pertama sahabat sahabat seperjuangannya tak segan segan diamankan di rumah tahanan sekedar karena berbeda keyakinan politiknya, tetapi juga diantara mereka tak sedikit ulama yang dianggap kurang mendukung sehingga juga teralis besi sebagai jawabannya. 

Sayang sekali  ternyata sejumlah Pewaris Penguasaan Negeri ini menunjukkan adanya rasa antipati kepada para ulam  dan tak sedikit ulama yang mengalami kesengsaraan dalam dakwah yang ditempuhnya, karena para ulama yang bersangkutan sulit menghindari pergesekan dengan kepentingan kekuasaan, dan bahkan dalam posisi tertentu tabrakan seperti tak bisa dihindari.  Kehilangan ulama adalah kerugian yang sangat besar bagi ummat dan bahkan  Bangsa 

Para ulama selain memahami ilmu agama juga harus memahami ilmu hukum atau setidaknya Undang Undang atau Peraturab Lainnya yang verkenaan dengan aturan aturan terkain berbicara  didepan umum, atau menulis serta penyebaran tulisan atau gambar dan lian sebagainya seperti UU ITE  dan semacamnya, yang walaupun UU tersebut disusun dengan niat melindungi produk produk dari upaya pemalsuan dan lain sebagainya di dunmia perdagangan, justeru lebih terasa dimanfaatkan untuk menjerat  mereka yang merbicara di muka umum.  Bukan sestu yang terkait dalam klaim pemilikan hak cipta sebuah produk atau semacamnya.

Dakwah itu tetap saja akan berhimpitan dengan aktivitas berbicara dan menulis dan penyiaran sehingga aturan aturan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas itu walaupun sedikit dan hanya sudut kecil yang sekilas tak berarti tetapi ternyata bisa dijadikan dalih hukum dengan ancaman yang cukup berat. bagi para ulama dan da'i Dahulu ketika orang tua di zaman upaya mempertahankan kemerdekaan  karena sudah merdeka tetapi penjajah masih menginginkan kekuasaannya dinegeri ini, dan ketika itu penangkanapan penangkapan terhadap para guru mengaji diberlakukan hingga ke desa desa. 

Pada saat itu ada sejumlah surat dan ayat dalam al Quran yang tidak boleh dibaca  dengan suara nyaring, dan bahkan ada juga surat atau ayat dalam al Quran yang tak diperbolehkan untuk membacanya. dan di banyak surat dan ayat al Quran yang sangat dilarang untuk diterjemahkan. pada saat itulah jumlag Guru Ngaji  yang dipencarakan mencapai angka statistik yang tinggi.  Walaupun mereka ditahn sebatas desa atau kecamatan saja, dan itupun sekitar satu minggu atau sepuluh hari  lalu dibebaskan tampa melalui proses persidangan, tetapi nanti pada suatu saat akan kembali ditangkap dengan dalih yang sama. itu dilakukan dalam waktu berbulan bulan  sehingga Sang Guru Ngaji bersama keluarganya melarikan diri dari desa tersebut. 

Contoh kasus di atas adalah dillema yang dihadapi para ulama atau guru mengaji tempo dulu, lalu bagaimana suasana dengan perbandingan pada hari gini ?  Bila melihat perkembangan teralhir maka kita harus sebaiknya menyarankan agar para ulama dan da'i perlu belajar banyak belajar tentang hukum terkait tugas yang diembannya sebagai da'i, guru mengaji, khatib dan lain sebagainya yang sangat erat kaitannya aktivitas sebagai penyeru, pengajak dan memberikan peringatan peringatan  sebagai orang yang beriman, karena memang diminta dianjurkan hendaknya ada diantara kita orang kelompok yang mengambil resiko sebagai pihak yang mengajak dan memberikan peringatan peringatan kepada ummat. 

Bukan tidak munkin ketika secara internal para da'i memperingatkan hadirin dalam acara internal, lalu ada pihak yang membuat youtube dan mempiralkannya lalu ada pihak lain lagi menyampaikan pengaduian sebagai ucapan yang tak menyenangkan. lalu terkumpul tiga alat bukti sehingga da'i yang bersangkutan berhadapan dengan yang berwajib di meja sidang. Bagi para dai, guru ngaji dan Ulama atau semacamnya bila memang benar benar terlalu awam dalam hal hukum maka besar kemungkinan akan menjadi bulan bulanan, bila kurang memahami berbagai aspek hukum yang terkait dengan aktivitas kesehariannya. Kekurang pahaman dengan aspek hukum bis saja suatu tugas mulya justeru  meringkuk secara hina karena lalai mengantisipasi segala sesuatunya.

Selain itu memahmi seluk beluk hukum terkait dengan kegiatan para da'i. buru ngaji, khatib dan lain sebagainya  juga akan menambah kemampuan untuk mengarahkan para anggota binaannya untuk tidak melakukan  hal hak yang bisa menjerat seserang yang melakukan sesatu yang dikira baik dan mulya, tetapi kenyataannya dijerat dngan kasuk yang dianggap kriminal oleh para pihak yang tidak menyukainya. 

Apabila sesgara sesuatunya telah berjalan secara lancar maka seruan seruan pan da'i dan lain sebagainya bisa kita laksanakan sesuai dengan ajaran agama tampa ada pihak yang merasa perlu menyampaikan komplin dan lain sebagainya.  Wallohui a'lam bishowab.  






 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar