'
SEMOGA CEPAT MENCAPAI salig paham antara Pemerintah dan ummat. Baru saja logo halal pengganti setelah kewenangan dipangku Pemerinta dan sebelumnya dibebankan kepada MUI untuk meneliti dan menerbitkan logo Halal atas begabagai produk kebutuhan masyarakat seperti obat obatan, makanan dan kecantikan dan bisa jadi nantinya akan berkembang ke berbagai jenis produk lainnya. Tetapi tiba tiba saja sudah muncul kritik baik dari Majelis Ulama sendiri (MUI) maupun masyarakat
Sepertinya Kemenag telah dengan sengaja ingin memasukkan unsur primordial melalui logo otu sehingga logotersebut tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang tegas seperti yang digunakan oleh MUI pada saat itu dengan tulisan Halal. Pihak Kemenag telah berusaha nilai primoldial yang dianggap sudah menasioal bahhkan dikenal di dunia international.
Yang tegas adalah dimasukkannya corak ragam hias seni pewayangan, yaitu adanya motif gunung mungkin maksudnya bahwa seni perwayangan itu selain mengandung ketu=inggian niulai nilai seni selain sudah berlaku lama dan erat kaitannya dengan Islam Indonesia, tetapi sayangnya dalam waktu yang bersamaan logo itu terasa sekali sangat berkurangnya unsur ke Araban atau setidaknya begitu awam melihat gambar itu mereka akan merasakan hilangnya tulisan kaligrafi Arab seperti yang digunakan sebelumnya oleh MUI kita diberikan keercayaan sebagai pengelolanya.
Yang kita harapkan tentu saja maslah ini segera dapat diselesaikan dengan cara sebaik baiknya, apalagi keadaan Bangsa kita sekaranag ini sedang ada dalam ancaman perpecahan, maka jangan sampai kasus justeru ikut memicu berkembangnya benih benih perpecahan itu. Jelaskan segala sesuatunya secara jernih, dan terimalah saran saran yang baik dari manapun datangnya, apalagi melihat dari bentuk tulisan logo yang baru itu bisa dibaca Halaaka, konon artinya adalah Malapetaka. Sebaiknya logo yang baru tidak terlalu banyak membawakan berbagai tafsiran apalagi bersifat primordial belaka, jika hal tersebut bisa mengakibatkan kesulitan bagi masyaraat. Halal di Indonesia masih membutuhkan sosialisasi. itulah sebabnya MUI telah melaporkan hak paten pemegang logo, lalu tiba tiba Kmenag membuat Logo baru tampa prosedur hukum yang penuh titpan tafsiran, sehingga lago versi Kemenag secara hukum dianggap illegal. Sebaiknya Kemenag meluruskan ini semua agar masyarakat tidak dibingungkan.
Wallohu a'lam bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar