foto

foto

Jumat, 01 Januari 2021

FPI DIBUBARKAN, DENDAM AHOK TERBALASKAN.

 
JAMA'AH MEMBUTUHKAN BUKU PEGANGAN. 
                              
ANEH BIN AJAIB, ADA YANG BILANG bahwa pembubaran FPI adalah mubahalahnya Ahok. Ini pernyataan ngawur, tetapi biarlah karena situasi sedang acakadut sepertinya sedang terjadi akrobat hukum besar besaran, siappun yang merasa berkuasa sekarang ini seolah diharuskan menakut nakuti rakyat, terutama ummat Islam, dan saya merasa ummat Islam sama sekali seperti  tidak merasa takut, tidak jarang ucapan ucapan keras itu di dunia maya dijadikan meme lucu tetapi cerdas.
Kecuali "barangkali" (dalam tanda petik)   sejumlah pejabat yang takut kehilangan jabatannya, dan sejumlah pebisnis yang biasa main kotot, akan kehilangan peluangnya untuk  mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah. Sednag bagi kita kita biarlah mereka berulah sepuas puasnya, lakukanlah apa yang dianggap benar dan menguntungkan. Sebagai rakyat kecil kita sekarang sekedar berusaha bertahan hidup saja, mencukup cukupkan apa yang sudah ada. hanya saja dalam kesempatan ini  tetapi kita sebagai jama'ah masjid berusaha mendekatkan diri kepada Allah karena Allah maha segalanya, dan akan menyayangi ummat, yang menyerahkan diri kepada Nya. Bila kita mendekati Allah dengan cara berjalan, maka Allah akan menjemput dengan cara berlari. 

Kesalahan FPI dalam catatan Pemerintah mungkin banyak yaitu Anti Pancasila, Anti NKRI, Anti Kebiunekaan, dan berbagai stempel buruk lainnya kepada FPI. Tetapi kasus yang sepertinya sudah memasuki persiapan persidangan adalah kasus kerumunan dan ini berarti melanggar aturan protokol kesehatan dal;am rangka qovid 19. Intinyas kasus kerumunan membuat keberadaan FPI kini terkoreksi. Lalu disusul dengan pernyataan seorang mantan pejabat yang mengatakan Setelah FPI dibubarkan, maka bekas bekas anggotamuya dilarang beraktivitas.  Dan tak dibenarkan ada orgganisasi atau kelompok masyarakat yang menampung bekas anggota FPI, karena akan diberikan hubukuman yang sama. Sikap dan keputusan pemerintah harus disejalskan.  

Kita berharap agar Pemerintah dalam waktu yang tidak terlalu lama segera mengeluarkan semacam surat atau keputusan atau Undang Undang tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat terkait dengan bekas anggota FPI ini agar tiudak terjadi salah paham anatar aparat penegah hukum dengan masyarakat. Hal ini dipandang perlu karena masjid masjid itu umumnya sifatnya terbuka. Siapapun boleh masuk  tampa memeriksa identitasnya, yang penting mematuhi segala ketertiban dalam rangka pelaksanaan pribadatan. 

Dari pengamatan secara kasar, terhadap beberapa orang yang sepengetahuan kami adalah anggota FPI, selama ini bila memasuki masjid menunjuykkan tatatertib dan peradaban yang sangat santun. Dan tidak berteriak teriak.  Sehingga tak ada alasan untuk menolaknya sebagai jama'ah dalam pelaksanaan sholat berjama'ah termasuk sholat Jum'at.  Manakala mereka datang lebih awal, tentu saja yang bersangkutan berhak duduk di shof awal, terdepat dan terhormat, kecuali beberapa titik yang nanti akan ditempati oleh beberapa petugas yang akan dilaksanakannya terkat pelaksanaa sholat berjama'ah atau keberadaannya memang diundang secara khusus.  Maka terkait dengan FPI tadi kita berharap Pemerintah memberikan petunjuk petunjuk yang jelas. 

Mengingat pemerintahj sekarang lebih mengedepankan ketegasan, dan sebagai ta'mir masjid dan jama'ah pada umumnya, maka tentu saja sebaiknya akan berusaga untuk mematuhi aturan Pemerintah, itulah sebabnya Pemerintah mengeluarkan aturan resmi, dan menghindari para pejabat itu bicara masing masing sesuai dengan keinginan sumbektivitas yang bersangkuta, Ini perlu disampaikan dalam rangka menjaga kondusifitas dalam berbangsa dan bernegara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar