foto

foto

Sabtu, 26 Desember 2020

KELOMPOK TAIPAN TAK INGIN BERDAMPINGAN DENGAN ISLAM

                              


PENGUASA  MEMERINTAHKAN kepada Pesantren milik Habib Riziq Syihab untuk mengosongkan Pesantrennya di Mega Mendung, tentu saja alasannya  adalah lahan  milik Pemerintah itu segera akan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah untuk berbagai kegiatan yang dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan. Atau Pemerintah memiliki alasan yang juga kemungkinan besar juga sulit diterima akal sehat sebagai warganegara.  Karena dilingkungan itu banyak Pengusaha Taipan yang mengelola tanah HGU yang luasnya ratusan hektar perorang, sementara Habib Mengelola tanah itu sekitar seluas 30 hektar saja. Yang didapatkannya  dengan proses ganti rugi kepada sejumlah petani penggarap yang sudah menggarapnya selama 30-an tahun.  Sementara tanag tanah kosong yang dikuasai Pengusaha Taipan itu dibiarkan terlantar selama puluhan tahun karema pemegang HGU itu lebih tertarik untuk mengagunankan ke Bank Bank milik Pemerintah. Jadi tanah Pemerintah itu mereka gunakan untuk mendapatkan uang dariu Bank Pemerintah. 

Ada juga sih Penguasaha Indonesia menguasai tanah secara HGU itu contohnya Prabowo, dahulu Prabowo diminta oleh Pemerintah untuk membayar lahan itu yang akan ditinggalkan pemiliknya karena dinilai kurang produktif, dikatakan  kepada Prabowo bila lahan itu tidak segera diambilnya, maka pasti akan datang Pengusaha Taipan yang membayarnya, sedang pengusaha Taipan sudah menguasai terlalu banyak lahan, mereka sudah menguasai ratusan ribu hektar dan bahkan ada yang sudah mencapai jutaan hektar terutama di daerah Kalimantan.  Dengan segala keterbatasannya lahan itu diambil Prabowo lalu dibagi bagikannya kepada masyarakat untug di garap dengan catatan tidak boleh merusak lahan. Serta dianjurkan melakukan penghijawan. 

Tetapi pada saat  akan melakukan Pilpres, alih alih Prabowo diakui sebagai pahlawan, justeru beliau dikatakan sebagai penjahat dan penyerobot tanah Pemerintah, tidak hanya itu Prabowo dihimbau mengembalikan tanah itu sesegera mungkin kepada Pemerintah. Tetapi Prabowo berdalih Ia akan mengembalikan tanah itu kepada Pemerintah asalkan ada surat perintah resmi, dan  mereka yang memiliki tanah hingga ratusan ribu dan jutaan hektar itu juga mendapatkan surat serta pertintah yang sama.  

Demikian juga dalam kasus ini, apakah ini khusus untuk terkait Habib Riziq saja, atau ini sama diperlakukan bagi mereka yang menggunakan lahan terlantar puluhan tahun yang tak digarap oleh pemegang HGU, jumlah mereka terbilang banyaknya apakah mereka juga akan dikenai sangsi.  Atau kebijaksanaan ini hanya khusus bagi Habib Riziq saja sebagai akibat dari ketidak sejalanan sikap politik debgab Penguasa yang sekarang.  Semogha kita dapat menemukan keadilan di negeri kita. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar